Thursday, December 12, 2013

Catatan untuk Humas yang Mantan Jurnalis

Mencermati tragedi memang tidak semata-mata dari satu sisi. Hal ini yang terjadi pada peristiwa kecelakaan kereta api listrik yang menabrak truk tangki premium milik PT. Pertamina pada Senin siang 07/12/2013. Tragedi ini disebut-sebut sebagai "Tragedi Bintaro 2", setelah sebelumnya terjadi pada tahun 1987. Alih-alih, ada hal menarik yang dapat dilihat melalui acara bincang-bincang di program Hitam Putih yang ditayangkan oleh Trans7 (10/12/2013). Acara ini dipandu oleh Deddy Corbuzier, sang master mentalis. Dalam acara tersebut menampilkan tema Kecelakaan Kereta Bintaro yang turut mengundang para keluarga korban serta humas PT. KCJ (KAI Commuter Jabodetabek) Eva Chairunisa. Bincang-bincang tersebut terjadi pada sesi terakhir setelah sebelumnya sang pembawa acara mewawancara keluarga korban kecelakaan.

Dari awal masuk ke panggung, tampak gestur si humas sudah menunjukkan kekakuan atas sebuah jalannya acara live. Tidak tampak raut senyum salam sapa ala orang yang bekerja pada baris terdepan sebuah perusahaan besar yang notabene memonopoli transportasi berbasis rel besi tersebut. Adapun sang humas sebagai prototipe dari PT KAI setidaknya memiliki etika profesional sebagai seorang purel (public relations) atau lazim disebut humas (hubungan masyarakat), dimana jelas bahwa tugas utamanya yakni memberikan konektifitas kepada masyarakat sebagai jembatan penghubung komunikasi dari pihak perusahaannya. Dimana letak relasi itu?

Syahdan, sang master acara menanyakan perihal kelalaian sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan kereta api vs truk tangki. Sontak si humas menjawab dengan nada ketus seolah melakukan pembelaan diri menyangkut nama baik perusahaan. Pernyataannya yaitu mengenai keamanan transportasi kereta api yang seakan bukan menjadi tanggung jawab PT KAI. Dikatakannya bahwa sesuai perundangan bahwa jalur kereta api tidak boleh bersimpangan sebidang dengan jalur kendaraan. Oleh karena itu harus dibuat semacam flyover atau underpass, seharusnya. Adapun usaha dari PT KAI yakni membuat palang pintu dan pos penjagaan berikut sirine yang berbunyi pada saat kereta akan lewat yang hal ini ditambahkannya hanya bersifat opsional. Anehnya, saksi mata menyatakan bahwa pada saat kecelakaan tersebut, sirine tidak berbunyi. Hal ini berusaha ditutupi oleh sang humas. Pun ditambahkan olehnya bahwa perlintasan yang diberi plang saja masih diterobos, apalagi yang tidak. Pernyataan demikian seolah menyudutkan serta merta memberi cap kambing hitam pada masyarakat yang melintas jalur kereta.

Terkait soal solusi sekuritas jalur kereta api mengenai pemasangan kamera pengintai (CCTV) dan penambahan jumlah pengawas palang, sang humas justru dengan ketus menjawab dengan nada pesimis mau sampai kapan karena jumlah volume kendaraan semakin bertambah. Sebuah jawaban yang tidak mencerminkan solusi atas sebuah hal yang terkait dengan hak pengguna jasa transportasi di era modern ini.

Menilik kembali bahwa profesi humas terkait dengan kode etik yang telah dicanangkan pada IPRA (International Public Relations Association) pada 1977 dengan semboyan "outstanding contributions to better world understanding" yang arti kasarnya memberikan kontribusi bagi pemahaman dunia yang lebih baik. Di salah satu butir pernyataan kode etik humas berbunyi:
(c) MENGINGAT bahwa public relations, dengan mendorong terciptanya informasi terbuka, memberikan manfaat bagi semua pihak yang berkepentingan;

Akan tetapi saya tidak mendapati adanya keterbukaan informasi dari pihak PT KAI yang diwakili oleh humasnya tersebut. Sisi profesional justru malah ditutup dengan sisi emosional semata. Tidak ada sisi seorang humas yang muncul dari PT KAI, yang ada justru sikap membela diri ala pengacara dalam sebuah kasus pelik pengadilan. Seakan musibah itu sesuatu yang harus dihindari dan dapat dielakkan dengan berbagai macam argumen sampah, alih-alih bukan menjelaskan dan memberikan evaluasi sehingga menawarkan solusi kepada masyarakat agar menjadi pelajaran berharga demi masa yang akan datang.

Saya tidak ingin timpang dalam menyikapi masalah ini. Pun sang master tidak luput dari kesalahan ketika berbincang dengan keluarga korban. Di situ beliau seolah bermain kata pada satu ketentuan yang tidak dapat digugat bernama takdir. Terlepas dari semua alasan, semua percaya bahwa kecelakaan tersebut merupakan musibah yang terlah digariskan takdir. Namun alih-alih sang master seolah "bergurau" dalam hal ini.

Terakhir saya ingin mengungkapkan pendapat bahwa kita menunaikan kewajiban dengan membayar jasa transportasi yang dimonopoli oleh negeri ini, sudah seharusnya kita mendapat hak setimpal dari pihak perusahaan penyedia jasa. Jika tidak mampu memberikan pelayanan maksimal, lebih baik perusahaan milik negara tersebut diswastanisasi saja agar lebih profesional dalam hak dan kewajiban. Musibah itu sebuah keniscayaan sebagai manusia yang hidup di dunia. Sebagaimana pepatah mengatakan "untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak"

No comments:

Post a Comment