oleh John Koplo
Tak dapat dipungkiri fungsi media sebagai wahana pemuasan diri. Hal ini banyak terjadi setelah maraknya penggunaan internet dalam era baru telekomunikasi. Kemudahan dalam akses untuk mengolah data berikut dengan mencari, memilih, mengirim, menerima, menyimpan, serta mengulang kembali informasi lama dari suatu hal yang bersifat multimedia menjadikan dunia maya digital seperti digdaya dalam hal menembus spasialisasi ruang dan waktu. Fungsi baru dalam era baru komunikasi ini disebut dengan kekayaan media yaitu perluasan yang difasilitasi oleh media yang dapat menjembatani dari sudut pandang yang berbeda, mengurangi ambiguitas, menyediakan lebih banyak petunjuk, meliputi banyak indera dan bersifat lebih personal.[1]
Robert Dahl mengemukakan teori bahwa sistem demokrasi memberikan jaminan kebebasan yang tidak tertandingi oleh sistem politik mana pun[2]. Hal ini disalahgunakan makna oleh beberapa pihak penggiat media khususnya pengguna media jaringan sosial (social media). Pengguna media jaringan sosial cenderung merasa bebas dalam setiap tindakan penggunaan media baru. Secara instrumental, demokrasi mendorong kebebasan dengan tiga cara yakni[3]: pertama, pemilu yang bebas dan adil, kedua, demokrasi memaksimalkan peluang untuk mengatur diri sendiri (self-determination), ketiga, demokrasi mendorong otonomi moral, yakni kemampuan negara untuk melakukan pilihan-pilhan normatif, dan karenanya pada tingkat yang radikal, demokrasi mendorong adanya kemampuan untuk memerintah diri sendiri (self-governing). Dalam hal ini kebebasan media merupakan hak dasar bagi setiap warga demi mengemukakan pendapat (freedom of expression) dan hak untuk mendapatkan informasi (public right to know).
[1] McQuail,
Dennis. McQuail’s Mass Communication Theory.
5th edition.
[2] Diamond,
Larry. Developing Democracy: Toward
Consolidation. (
[3] Ibid. hal 3—4
[4] Adiputra, Wisnu Martha. Literasi Media dan Interpretasi atas Bencana. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Vol. 11 no. 3 tahun 2008.
No comments:
Post a Comment