Sunday, May 22, 2016

Mistis, Cabul, dan Kekerasan



Sejak dibebaskannya televisi swasta pada era reformasi, muncul berbagai televisi swasta dengan berbagai program yang ditawarkan. Salah satu tema yang kerap kali muncul adalah mistis, kekerasan dan cabul. Entah mengapa tiga tema ini paling laris mewarnai perjalanan televisi swasta. Dalam kata lain mendapatkan rating tertinggi dalam dunia pertelevisian nasional. Televisi swasta kian berlomba-lomba menghalalkan segala cara dalam ranah industri pertelevisian nasional, sehingga terkesan memaknai kebebasan pers dan media sebagai kebablasan yang sah-sah saja.
Tema mistis dimulai pada awal milenium ketiga tahun 2000. Tercatat stasiun pertama yang menayangkan yakni Rajawali Citra Televisi Indonesia atau disingkat RCTI dengan program seperti Jin dan Jun, Tuyul dan Mbak Yul, serta KISMIS [Kisah-kisah Misteri]. Namun diantara ketiga tayangan tersebut yang terbanyak merebut hati pemirsa yakni KISMIS. Dalam program tersebut ditayangkan berupa rekonstruksi mistis dari sebuah peristiwa yang dihadirkan pula saksi mata sebagai tokoh utama yang diwawancara oleh sang pembawa acara. Spontan dalam waktu relatif singkat, tayangan ini mengambilalih hati pemirsa setia RCTI. Hampir sebagian besar anak muda pada waktu itu menjadi seperti keranjingan selalu menantikan kelanjutan tayangan ini.
 Hal yang demikian saya alami sendiri ketika itu dan menjadi korban tayangan yang menjadi perintis tayangan mistis di Indonesia. Dalam tayangan tersebut dihadirkan sebuah kronologis mistis lengkap berikut reka ulang adegan. Hal ini yang menjadikan pesan komunikatif dari sebuah tayangan cepat dicerna oleh pemirsa, terlebih kepada yang haus akan hiburan. Faktor berikutnya yang membuat tayangan ini laris manis bak kacang goring yakni waktu penayangan pada malam Jum’at yang dalam kepercayaan lokal merupakan waktu yang disakralkan. Tema mistis seperti ini berdampak langsung dalam kehidupan nyata. Pada salah satu episode yang berjudul Hantu Pondok Indah ditampilkan sosok rumah tak berpenghuni yang konon katanya dihuni berbagai macam makhluk astral tersebut kerap kali dijadikan ajang bagi peziarah dari berbagai daerah yang penasaran akan rumah tersebut. Hal ini merugikan karena membuat jalan menjadi macet.
Adapun tema kekerasan kerap kali tampil dalam kemasan sinema elektronik [sinetron]. Berbagai sinetron dengan berbagai judul kerap kali muncul dengan tema klasik yakni percintaan yang dibalut dalam bumbu kemewahan beserta kekerasan. Hampir tak ada sinetron yang memberikan edukasi pada masyarakat Indonesia. Isi dalam sinetron yang dibuat sengaja bertele-tele menjadikan pemirsanya larut dalam alur cerita yang sejatinya hanyalah rekaan semata. Ditambah lagi kekerasan terhadap anak di bawah umur. Hal ini menjadikan televisi lokal seakan mendukung dan melengkapi daftar tayangan yang bersifat destruktif bagi generasi penerus bangsa.
Tema cabul yang dihadirkan televisi swasta lokal kerap kali mengundang perhatian. Betapa tidak, wanita seakan menjadi objek pelecehan seksual menggunakan cara yang halus. Format acara biasanya dibalut dengan unsur komedi hingga seakan-akan pemikiran pemirsa digiring untuk sepakat bahwa acara yang disajikan semata-mata hanyalah bersifat hiburan ala lawak. Ditambah lagi dengan beberapa tayangan yang jelas-jelas mengekspos keberadaan kaum Hawa. Misalnya tayangan Televisi Pendidikan Indonesia [TPI] yang kerap kali menampilkan wanita berlenggak-lenggok memamerkan aurat dengan alibi musik dangdut sebagai jargon musik nasional. Hal yang perlu digarisbawahi adalah dimana letak TPI sebagai televisi yang mampu memberi edukasi demi kemajuan bangsa. Apakah maksud dari penamaan kata “pendidikan”?.
Hal-hal yang telah disebutkan di atas menimbulkan tanda tanya bagi eksistensi pemerintah dalam membuat kebijakan penyiaran. Masih adakah tayangan yang menyajikan pendidikan bagi seluruh usia terutama generasi penerus bangsa ini. Di tengah gaung UU Pornografi dan Pornoaksi, dimanakah implikasinya bagi kehidupan bangsa ini?. Saya pribadi begitu prihatin dengan kondisi sekarang ini, seakan ini merupakan permainan kaum elit yang mengendalikan media demi mengejar target pemasaran dan berlomba-lomba meraih simpati masyarakat dengan tayangan yang sejatinya tak bermakna.
Adakah sanksi tegas dan menyeluruh bagi pelaku media khususnya dalam penyiaran publik bidang elektronik?. Seakan hukum dan perundangan yang dibuat hanya sebatas peraturan belaka tanpa implementasi lebih lanjut. Tidak ada marka yang jelas mengatur keberadaan tayangan yang bersifat destruktif tersebut. Seperti yang terlihat dalam kenyataan, hukum penyiaran nampaknya dibuat hanya sebagai formalitas belaka, dibuat untuk dilanggar kemudian hari. Tugas kita semua untuk membenahi masalah ini demi kemajuan generasi penerus bangsa.

No comments:

Post a Comment