Sejak dibebaskannya televisi swasta
pada era reformasi, muncul berbagai televisi swasta dengan berbagai program
yang ditawarkan. Salah satu tema yang kerap kali muncul adalah mistis,
kekerasan dan cabul. Entah mengapa tiga tema ini paling laris mewarnai perjalanan
televisi swasta. Dalam kata lain mendapatkan rating tertinggi dalam dunia
pertelevisian nasional. Televisi swasta kian berlomba-lomba menghalalkan segala
cara dalam ranah industri pertelevisian nasional, sehingga terkesan memaknai
kebebasan pers dan media sebagai kebablasan yang sah-sah saja.
Tema mistis dimulai pada awal
milenium ketiga tahun 2000. Tercatat stasiun pertama yang menayangkan yakni
Rajawali Citra Televisi Indonesia atau disingkat RCTI dengan program seperti
Jin dan Jun, Tuyul dan Mbak Yul, serta KISMIS [Kisah-kisah Misteri]. Namun
diantara ketiga tayangan tersebut yang terbanyak merebut hati pemirsa yakni
KISMIS. Dalam program tersebut ditayangkan berupa rekonstruksi mistis dari
sebuah peristiwa yang dihadirkan pula saksi mata sebagai tokoh utama yang
diwawancara oleh sang pembawa acara. Spontan dalam waktu relatif singkat,
tayangan ini mengambilalih hati pemirsa setia RCTI. Hampir sebagian besar anak
muda pada waktu itu menjadi seperti keranjingan selalu menantikan kelanjutan
tayangan ini.
Hal yang demikian saya alami sendiri ketika
itu dan menjadi korban tayangan yang menjadi perintis tayangan mistis di
Indonesia. Dalam tayangan tersebut dihadirkan sebuah kronologis mistis lengkap
berikut reka ulang adegan. Hal ini yang menjadikan pesan komunikatif dari
sebuah tayangan cepat dicerna oleh pemirsa, terlebih kepada yang haus akan
hiburan. Faktor berikutnya yang membuat tayangan ini laris manis bak kacang
goring yakni waktu penayangan pada malam Jum’at yang dalam kepercayaan lokal
merupakan waktu yang disakralkan. Tema mistis seperti ini berdampak langsung
dalam kehidupan nyata. Pada salah satu episode yang berjudul Hantu Pondok Indah
ditampilkan sosok rumah tak berpenghuni yang konon katanya dihuni berbagai
macam makhluk astral tersebut kerap kali dijadikan ajang bagi peziarah dari
berbagai daerah yang penasaran akan rumah tersebut. Hal ini merugikan karena
membuat jalan menjadi macet.
Adapun tema kekerasan kerap kali
tampil dalam kemasan sinema elektronik [sinetron]. Berbagai sinetron dengan
berbagai judul kerap kali muncul dengan tema klasik yakni percintaan yang
dibalut dalam bumbu kemewahan beserta kekerasan. Hampir tak ada sinetron yang
memberikan edukasi pada masyarakat Indonesia. Isi dalam sinetron yang dibuat
sengaja bertele-tele menjadikan pemirsanya larut dalam alur cerita yang
sejatinya hanyalah rekaan semata. Ditambah lagi kekerasan terhadap anak di
bawah umur. Hal ini menjadikan televisi lokal seakan mendukung dan melengkapi
daftar tayangan yang bersifat destruktif bagi generasi penerus bangsa.
Tema cabul yang dihadirkan televisi
swasta lokal kerap kali mengundang perhatian. Betapa tidak, wanita seakan
menjadi objek pelecehan seksual menggunakan cara yang halus. Format acara
biasanya dibalut dengan unsur komedi hingga seakan-akan pemikiran pemirsa
digiring untuk sepakat bahwa acara yang disajikan semata-mata hanyalah bersifat
hiburan ala lawak. Ditambah lagi dengan beberapa tayangan yang jelas-jelas
mengekspos keberadaan kaum Hawa. Misalnya tayangan Televisi Pendidikan
Indonesia [TPI] yang kerap kali menampilkan wanita berlenggak-lenggok
memamerkan aurat dengan alibi musik dangdut sebagai jargon musik nasional. Hal
yang perlu digarisbawahi adalah dimana letak TPI sebagai televisi yang mampu
memberi edukasi demi kemajuan bangsa. Apakah maksud dari penamaan kata
“pendidikan”?.
Hal-hal yang telah disebutkan di atas
menimbulkan tanda tanya bagi eksistensi pemerintah dalam membuat kebijakan
penyiaran. Masih adakah tayangan yang menyajikan pendidikan bagi seluruh usia
terutama generasi penerus bangsa ini. Di tengah gaung UU Pornografi dan
Pornoaksi, dimanakah implikasinya bagi kehidupan bangsa ini?. Saya pribadi
begitu prihatin dengan kondisi sekarang ini, seakan ini merupakan permainan
kaum elit yang mengendalikan media demi mengejar target pemasaran dan
berlomba-lomba meraih simpati masyarakat dengan tayangan yang sejatinya tak
bermakna.
Adakah sanksi tegas dan menyeluruh
bagi pelaku media khususnya dalam penyiaran publik bidang elektronik?. Seakan
hukum dan perundangan yang dibuat hanya sebatas peraturan belaka tanpa
implementasi lebih lanjut. Tidak ada marka yang jelas mengatur keberadaan
tayangan yang bersifat destruktif tersebut. Seperti yang terlihat dalam
kenyataan, hukum penyiaran nampaknya dibuat hanya sebagai formalitas belaka,
dibuat untuk dilanggar kemudian hari. Tugas kita semua untuk membenahi masalah
ini demi kemajuan generasi penerus bangsa.
No comments:
Post a Comment