UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1998
TENTANG
KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa kemerdekaan menyampaikan
pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang Undang
Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia;
b. bahwa kemerdekaan setiap warga
negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi
dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
c. bahwa untuk membangun negara
demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia
diperlukan adanya suasana yang aman, tertib,dan damai;
d. bahwa hak menyampaikan pendapat
di muka umum dilaksanakan secara bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu dibentuk Undang Undang
tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG KEMERDEKAAN
MENYAMPAlKAN PENDAPAT Dl MUKA UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang Undang ini yang
dimaksud dengan :
1. Kemerdekaan menyampaikan pendapat
adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan.
tulisan. dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Di muka umum adalah dihadapan
orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan
atau dilihat setiap orang.
3. Unjuk rasa atau Demonstrasi
adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan
pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
4. Pawai adalah cara penyampaian
pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.
5. Rapat umum adalah pertemuan
terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.
6. Mimbar bebas adalah kegiatan
penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas terbuka tanpa
tema tertentu.
7. Warga negara adalah warga negara
Republik Indonesia.
8. Polri adalah Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Pasal 2
(1) Setiap warga negara, secara
perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak
dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
(2) Penyampaian pendapat di muka
umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang Undang ini.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di
muka umum dilaksanakan berlandaskan pada :
a. asas keseimbangan antara hak dan
kewajiban;
b. asas musyawarah dan mufakat;
c. asas kepastian hukum dan
keadilan;
d. asas profesionalitas; dan
e. asas manfaat.
Pasal 4
Tujuan pengaturan tentang
kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah :
a. mewujudkan kebebasan yang
bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai
dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. mewujudkan perlindungan hukum
yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan
pendapat;
c. mewujudkan iklim yang kondusif
bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai
perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;
d. menempatkan tanggung jawab sosial
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara, tanpa mengabaikan
kepentingan perorangan atau kelompok.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 5
Warga ncgara yang menyampaikan
pendapat di muka umum berhak untuk :
a. mengeluarkan pikiran secara
bebas;
b. memperoleh perlindungan hukum.
Pasal 6
Warga negara yang menyampaikan
pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a. menghormati hak-hak dan kebebasan
orang lain;
b. menghormati aturan-aturan moral
yang diakui umum;
c. menaati hukum dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. menjaga dan menghormati keamanan
dan ketertiban umum; dan
e. menjaga keutuhan persatuan dan
kesatuan bangsa.
Pasal 7
Dalam pelaksanaan penyampaian
pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan
bertanggung jawab untuk :
a. melindungi hak asasi manusia;
b. menghargai asas legalitas;
c. menghargai prinsip praduga tidak
bersalah; dan
d. menyelenggarakan pengamanan.
Pasal 8
Masyarakat berhak berperan serta
secara bertanggung jawab untuk berupaya agar penyampaian pendapat di muka umum
dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai.
BAB IV
BENTUK-BENTUK DAN TATA CARA
PENYAMPAIAN PENDAPAT Dl MUKA UMUM
Pasal 9
(1) Bentuk penyampaian pendapat di
muka umum dapat dilaksanakan dengan:
a. unjuk rasa atau demonstrasi;
b. pawai;
c. rapat umum; dan atau
d. mimbar bebas.
(2) Penyampaian pendapat di muka
umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan di tempat-tempat terbuka
untuk umum, kecuali :
a. di lingkungan istana
kepresidenan, tempat ibadah. instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau
laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital
nasional;
b. pada hari besar nasional.
(3) Pelaku atau peserta penyampaian
pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang membawa
benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Pasal 10
(1) Penyampaian pendapat di muka
umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis
kepada Polri.
(2) Pemberitahuan secara tertulis
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan,
pemimpin, atau penanggungjawab kelompok.
(3) Pemberitahuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat )
jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.
(4) Pemberitahuan secara tertulis
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam
kampus dan kegiatan keagamaan.
Pasal 11
Surat pemberitahuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) memuat :
a. maksud dan tujuan;
b. tempat, lokasi, dan rute;
c. waktu dan lama;
d. bentuk;
e. penanggung jawab;
f. nama dan alamat organisasi,
kelompok atau perorangan;
g. alat peraga yang dipergunakan;
dan atau
h. jumlah peserta.
Pasal 12
(1) Penanggungjawab kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9, dan Pasal 11 wajib
bertanggungjawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib, dan
damai.
(2) Setiap sampai 100 (seratus)
orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada
seorang sampai dengan 5 (lima) orang penanggungjawab.
Pasal 13
(1) Setelah menerima surat
pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 11 Polri wajib :
a. segera memberikan surat tanda
terirna pemberitahuan;
b. berkoordinasi dengan penanggung
jawab penyampaian pendapat di muka umum;
c. berkoordinasi dengan pimpinan
instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat;
d. mempersiapkan pengamanan tempat,
lokasi. dan rute.
(2) Dalam pelaksanaan penyampaian
pendapat di muka umum, Polri bertanggungjawab memberikan perlindungan keamanan
terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum.
(3) Dalam pelaksanaan penyampaian
pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan
untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang
berlaku.
Pasal 14
Pembatalan pelaksanaan penyampaian
pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung
jawab kepada Polri selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum waktu
pelaksanaan.
BABV
SANKSI
Pasal 15
Pelaksanaan penyampaian pendapat di
muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10, dan Pasal 11.
Pasal 16
Pelaku atau peserta pelaksanaan
penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum,
dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 17
Penanggung jawab pelaksanaan
penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang ini dipidana sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku ditambah dengan 1/3 (satu per
tiga) dari pidana pokok.
Pasal 18
(1) Barang siapa dengan kekerasan
atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan
pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang Undang ini dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam ayat ( 1) adalah kejahatan.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
Segala ketentuan peraturan
perundang-undangan yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
diatur khusus atau bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang Undang
ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Undang Undang ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang Undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AKBAR TANDJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1998 NOMOR 181
_________________________________________________________________________
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1998
TENTANG
KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT Dl
MUKA UMUM
Umum
Menyampaikan pendapat di muka umum
merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang
Undang Dasar 1945 yang berbunyi : “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
Undang-Undang".
Kemerdekaan menyampaikan pendapat
tersebut sejalan dengan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia yang
berbunyi: "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan
pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan
menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apapun juga dan dengan tidak
memandang batas-batas."
Perwujudan kehendak warga negara
secara bebas dalam menyampaikan pikiran secara lisan dan tulisan dan sebagainya
harus tetap dipelihara agar seluruh layanan sosial dan kelembagaan baik
infrastruktur maupun suprastruktur tetap terbebas dari penyimpangan atau
pelanggaran hukum yang, bertentangan dengan maksud, tujuan dan arah dari proses
keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum sehingga tidak menciptakan
disintegrasi sosiai, tetapi justru harus dapat menjamin rasa aman dalam
kehidupan masyarakat.
Dengan demikian, maka kemerdekaan
menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung
jawab, sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
prinsip hukum intemasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 Deklarasi
Universal Hak-Hak Asasi Manusia yang antara lain menetapkan sebagai berikut:
1. setiap orang memiliki kewajiban
terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadiannya secara bebas
dan penuh;
2. dalam pelaksanaan hak dan
kebebasannya, setiap orang harus tunduk semata-mata pada pembatasan yang
ditentukan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan
penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi
syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban, serta kesejahteraan umum
dalam suatu masyarakaat yang demokratis;
3. hak dan kebebasan ini sama sekali
tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan tujuan dan asas Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
Dikaitkan dengan pembangunan bidang
hukum yang meliputi materi hukum, aparatur hukum, sarana dan prasarana hukum,
budaya hukum dan hak asasi manusia, pemerintah Republik Indonesia berkewajiban
mewujudkannya dalam bentuk sikap politik yang aspiratif terhadap keterbukaan
dalam pembentukan dan penegakan hukum.
Bertitik tolak dari pendekatan
perkembangan hukum, baik yang dilihat dari sisi kepentingan nasional maupun
dari sisi kepentingan hubungan antar bangsa, maka kemerdekaan menyampaikan
pendapat di muka umum harus berlandaskan:
1. asas keseimbangan antara hak dan
kewajiban;
2. asas musyawarah dan mufakat;
3. asas kepastian hukum dan
keadilan;
4. asas proporsionalitas;
5. asas manfaat.
Kelima asas tersebut merupakan
landasan kebebasan yang bertanggungjawab dalam berpikir dan bertindak untuk
menyampaikan pendapat di muka umum. Berlandaskan atas kelima asas kemerdekaan
menyampaikan pendapat di muka umum tersebut maka pelaksanaannya diharapkan
dapat mencapai tujuan untuk:
1. mewujudkan kebebasan yang
bertanggung jawab sebagai salah satu hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila
dan Undang Undang Dasar 1945;
2. mewujudkanperlindungan hukum yang
konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;
3. mewujudkan iklim yang kondusif
bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai
perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;
4. menempatkan tanggung jawab sosial
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan
kepentingan perorangan atau kelompok.
Sejalan dengan tujuan di atas
rambu-rambu hukum harus memiliki karakteristik otonom, responsif dan mengurangi
atau meninggalkan karakteristik yang represif.
Dengan berpegang teguh pada
karakteristik tersebut, maka Undang-undang tentang Kemerdekaan Menyampaikan
Pendapat Di Muka Umum, merupakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
bersifat regulatif, sehingga disatu sisi dapat melindungi hak warga negara
sesuai dengan Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945. dan di sisi lain dapat
mencegah tekanan-tekanan, baik fisik maupun psikis, yang dapat mengurangi jiwa
dan makna dari proses keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum.
Undang-undang ini mengatur bentuk dan tata cara penyampaian pendapat di muka
umum dan tidak mengatur penyampaian pendapat melalui media massa, baik cetak
maupun elektronika dan hak mogok bekerja di lingkungan kerjanya.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “Penyampaian
pendapat di muka umum”, adalah penyampaian pendapat secara lisan, tulisan, dan
sebagainya.
“Penyampaian pendapat secara lisan”
antara lain; pidato. dialog, dan diskusi.
“Penyampaian pendapat secara
lulisan” antara lain : petisi, gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran, dan
spanduk.
Adapun yang dimaksud dengan “dan
sebagainya" antara lain : sikap, membisu dan mogok makan.
Pasal 3
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan “asas
proporsionalitas” adalah asas yang meletakkan segala kegiatan sesuai dengan
konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara,
institusi, maupun aparatur pemerintah, yang dilandasi oleh etika individual,
etika sosial, dan etika institusional.
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Huruf a
Yang dimaksud dengan “mengeluarkan pikiran secara bebas” adalah mengeluarkan
pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik,
psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 Undang-undang ini.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “memperoleh perlindungan hukum” termasuk di dalamnya
jaminan keamanan.
Pasal 6
Huruf a
Yang dimaksud dengan “menghormati hak-hak dan kebebsan orang lain" adalah
ikut memelihara dan menjaga hak dan kebebasan orang lain untuk hidup aman,
tertib, dan damai.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum”
adalah mengindahkan norma agama, kesusilaan, dan kesopanan dalam kehidupan
masyarakat.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan "menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban
umum” adalah perbuatan yang dapat mencegah timbulnya bahaya bagi ketenteraman
dan keselamatan umum, baik yang menyangkut orang, barang maupun kesehatan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa"
adalah perbuatan yang dapat mencegah timbulnya permusuhan, kebencian atau
penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan dalam masyarakat.
Pasal 7
Yang dimaksud dengan "aparatur pemerintah" adalah aparatur pemerintah
yang menyelenggarakan pengarnanan.
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan “rnenyelenggarakan pengamanan” adalah segala daya upaya
untuk rnenciptakan kondisi aman, tertib, dan damai, termasuk rnencegah
timbulnya gangguan atau tekanan, baik fisik rnaupun psikis yang berasal dari
dari mana pun juga.
Pasal 8
Yang dirnaksud dengan “berperan serta secara bertanggungjawab” adalah hak
masyarakat untuk mernberi dan memperoleh informasi atau konfirmasi kepada atau
dari aparatur pemerintah agar terjamin keamanan dan ketertiban lingkungannya,
tanpa menghalangi terlaksananya penyampaian pendapat di muka umum.
Pasal 9
Ayat(l)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan pengecualian “di lingkungan istana kepresidenan"
adalah istana presiden dan istana wakil presiden dengan radius 100 meter dari
pagar luar.
Pengecualian untuk “instalasi militer” rneliputi radius 150 meter dari pagar
luar.
Pengecualian untuk “obyek-obyek vital nasional” meliputi radius 500 meter dari
pagar luar.
Huruf b
Yang dimaksud dengan hari-hari besar nasional adalah :
1. Tahun Baru;
2. Hari Raya Nyepi;
3. Hari Wafat Isa Almasih;
4. Isra Mi’raj;
5. Kenaikan Isa Almasih;
6. Hari Raya Waisak;
7. Hari Raya Idul Fitri;
8. Hari Raya Idul Adha;
9. Hari Maulid Nabi;
10. 1 Muharam;
11. Hari Natal;
12. Agustus.
Ayat(3)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat(2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “Polri setempat” adalah satuan Polri terdepan dimana
kegiatan penyampaian pendapat akan dilakukan apabila kegiatan dilaksanakan pada
:
a. 1 (satu) kecamatan, pemberitahuan ditujukan kepada Polsek setempat;
b. 2 (dua) kecamatan atau lebih dalam lingkungan kabupaten/kotamadya.
pemberitahuan ditujukan kepada Polres setempat;
c. 2 (dua) kabupaten/kotamadya atau lebih dalam 1 (satu) propinsi,
pemberitahuan ditujukan kepada Polda setempat;
d. 2 (dua) propinsi atau lebih, pernberitahuan ditujukan kepada Markas Besar
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ayat(4)
Cukup jelas
Pasal 11
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan “tempat” dalam Pasal ini adalah tempat peserta berkumpul
dan berangkat ke lokasi. Yang dimaksud dengan "Lokasi” dalam Pasal ini
adalah tempat penyampaian pendapat di muka umum.
Yang dirnaksud dengan "rute.” dalam Pasal ini adalah jalan yang dilalui
oleh peserta penyampaian pendapat di muka umum dari tempat berkumpul dan
berangkat sampai di lokasi yang dituju dan atau sebaliknya.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan "bentuk” adalah sebagairnana dimaksud dalarn Pasal 9
ayat (1).
Huruf e
Penanggung jawab adalah orang yang memimpin dan atau menyelenggarakan
pelaksanaan penyampaian pendapat di muka urnum yang bertanggung jawab agar
pelaksanaannya berlangsung dengan aman, tertib, dan damai.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Koordinasi antara Polri dengan penanggungjawab dimaksudkan untuk
mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat mengganggu terlaksananya penyampaian
pendapat di muka umum secara aman tertib, dan damai, terutama penyelenggaraan
pada malam hari.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat(3)
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Kewajiban dan tanggungjawab yang dirnaksud dalarn Pasa 16 huruf a, b, d, dan e
adalah kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana telah diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 16
Yang dimaksud dengan “sanksi hukurn” adalah sanksi hukum pidana, sanksi hukurn
perdata, atau sanksi administrasi. Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan
perundang-undangan” adalah ketentuan peraturan perundang-undangan hukum pidana,
hukum perdata, dan hukum administrasi.
Pasal 17
Yang dimaksud dengan “rnelakukan tindak pidana” dalam Pasal ini adalah termasuk
perbuatan-perbuatan yang diatur dalam Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana.
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3789