Thursday, November 30, 2017

Penyiaran dalam Keberagaman Ibukota



oleh: John Koplo

Pendahuluan
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dibentuk sesuai dengan peraturan Undang-undang Penyiaran nomor 32 tahun 2002 yang menyatakan bahwa kemerdekaan menyatakan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran sebagai perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dilaksanakan secara bertanggungjawab, selaras dan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Tahun 1945. Proses demokrasi yang dianut bangsa Indonesia menjadikan masyarakat sebagai pengendali utama dalam kepemilikan dan proses penyiaran.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 Ayat 2 Undang-undang Dasar Negara Tahun 1945 yang berbunyi bahwa bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Oleh karena itu penggunaan fasilitas serta regulasi penyiaran haruslah tunduk dan patuh serta memiliki kepentingan semata-mata hanya untuk rakyat.
Visi Penyiaran
Adapun visi utama program penyiaran jelas tertuang dalam peraturan Undang-undang Penyiaran nomor 32 tahun 2002 Pasal 3 yang menyatakan bahwa tujuan penyiaran adalah untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat mandiri, demokratis, adil, dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran di Indonesia. Pada akhirnya visi penyiaran bertujuan untuk mewujudkan sistem penyiaran nasional yang berkeadilan dan bermartabat untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.
Misi Penyiaran
Kemudian mengenai misi tentang penyiaran di Indonesia, saya berpendapat bahwa sudah saatnya Komisi Penyiaran Indonesia agar lebih menegaskan penjelasan mengenai regulasi yakni peraturan Undang-undang Penyiaran nomor 32 tahun 2002. Sebagai contoh pada Pasal 6 Ayat 1 yang menyatakan bahwa penyiaran diselenggarakan dalam satu sistem nasional. Terdapat makna ambigu dalam pernyataan tersebut, seakan-akan pemerintah sebagai pemegang kebijakan mendukung pola penyiaran nasional yang sekarang ini dilakukan oleh raksasa industri televisi nasional.
Prinsip keberagaman konten dan keberagaman kepemilikan sebagai basis utama penyiaran di Indonesia memang menjadi ciri utama mengingat keberagaman bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, ras, dan agama. Penulis ingin menegaskan mengenai istilah keberagaman kepemilikan sesuai dengan Undang-undang Penyiaran nomor 32 tahun 2002 Pasal 5 huruf g yang menyatakan bahwa penyiaran bertujuan mencegah monopoli kepemilikan dan mendukung persaingan yang sehat di bidang penyiaran.
Aturan isi siaran di antaranya mempertimbangkan hak cipta, hak asasi, perfilman, pers, perlindungan konsumen, dan perlindungan anak. Saat ini, terjadi beragam masalah isi siaran, dua yang paling disoroti yakni unsur kekerasan dan politis. Banyak masyarakat melalui media-media lain menyampaikan bahwa siaran televisi di Indonesia kurang mendidik dan tidak profesional. Kebebebasan pers yang sejak lama berlaku dimanfaatkan oleh para pemilik modal dengan tidak semestinya.
Kemudian terkait dengan isu terhangat penyiaran Indonesia yaitu Single dan Multi MUX. Penulis berpendapat bahwa pemerintah dan swasta harus kembali melakukan diskusi terkait hal tersebut. Mengingat sistem Single MUX di satu sisi memiliki kerugian yang cukup besar terkait infrastruktur yang telah dibangun di seluruh Indonesia. Adapun kekhawatiran tentang sistem Multi MUX yang ditengarai memberikan jalan monopoli bagi penyiaran di Indonesia, dengan demikian merupakan dugaan sementara, perlu adanya tindak lanjut berupa diskusi yang melibatkan berbagai pihak yang berkompeten.
Sistem Single MUX berpotensi besar mematikan pihak swasta. Hal yang demikian menyalahi prinsip keadilan dalam penyiaran nasional. Adanya transisi seiring perkembangan teknologi harus sejalan dengan kebijakan pemerintah yang berimplikasi sosial. Sistem Single MUX juga dapat berpotensi seolah menunjukkan dominasi monopoli pemerintah. Di sisi lain sistem Multi MUX menjadi semacam hegemoni ruang publik yang terpusat pada pemilik modal semata.
Usulan dengan sistem Hybrid MUX perlu menjadi pertimbangan pemerintah dan swasta. Adanya hak untuk berkembang bagi pelaku usaha serta kebijakan pemerintah yang mendukung hal tersebut layak menjadi pertimbangan. Sehingga pada akhirnya tujuan semua pihak atas asas keadilan dapat tercapat demi kemajuan bersama penyiaran Indonesia. Pemerintah DKI Jakarta diharapkan mampu menjembatani aspirasi antara pihak-pihak yang berkepentingan demi terciptanya keselarasan dalam proses penyiaran di DKI Jakarta khususnya.
Menurut pasal 13 Undang-undang Penyiaran nomor 32 tahun 2002, penyelenggara penyiaran terbagi atas Lembaga Penyiaran Publik, Swasta, Komunitas, dan Berlangganan. Jika pasal ini diimplementasikan dengan benar, maka pasal ini menjamin adanya keberagaman kepemilikan dan keberagaman isi siaran. Tantangan terbesar di dunia penyiaran Indonesia saat ini termasuk dunia penyiaran di DKI Jakarta adalah dalam mencegah monopoli kepemilikan dan monopoli isi siaran. Hal ini dapat berdampak terhadap buruknya isi siaran dan terabaikannya hak publik atas informasi.
Monopoli kepemilikan dan isi siaran yang berdampak pada buruknya isi siaran sangat bertentangan dengan tujuan penyelenggaraan penyiaran yaitu untuk memperkuat integritas nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dalam rangka membangun masyarakat mandiri, demokratis, maju dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.
Adapun di sisi lain, monopoli kepemilikan dan isi siaran dapat mengabaikan hak-hak publik atas informasi, padahal amandemen ke-2 UUD 1945 pasal 28f menyatakan bahwa “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia”. Komisi Penyiaran Indonesia melalui kewenangannya telah menetapkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program (P3SPS). Dengan keputusan Komisi Penyiaran Indonesia nomor 009/SK/KPI/8/2004 direvisi menjadi Peraturan KPI No.02 tahun 2007 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Peraturan KPI no.03 tahun 2007 tentang Standar Program Siaran dan terakhir direvisi menjadi Peraturan KPI no.02/P/KPI/12/2009 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Peraturan KPI no.03/P/KPI/12/2009 tentang Standar Program Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran telah memandu lembaga penyiaran untuk berjalan pada tujuannya. Namun sampai saat ini P3SPS masih belum efektif untuk menegur dan memberikan sanksi bagi lembaga penyiaran yang melanggar perilaku dan Standar Program Siaran.
Kemudian penulis ingin memberikan masukan kepada perhatian dan pengawasan siaran anak-anak yang semakin minim. Siaran yang berorientasi kepada anak-anak sebagai generasi penerus bangsa hendaknya kembali dipopulerkan dengan membawa misi persatuan dan kesatuan dalam kebhinnekaan. Sudah saatnya tayangan bertema edukasi terutama kepada anak-anak mampu ditampilkan oleh televisi swasta. Sehingga tidak hanya mengejar rating dan share semata, melainkan mampu menjadi media yang mencerdaskan bangsa sejak usia dini. Diharapkan adanya perhatian serius dari pihak yang berkepentingan di DKI Jakarta untuk membangun kesuksesan program ini.
Penutup
Penulisan makalah ini dilakukan setelah penulis membaca dan menghayati visi dan misi KPID DKI Jakarta periode sebelumnya. Hal positif yang harus penulis garisbawahi dalam penutup ini, bahwa dalam pandangan penulis KPID DKI Jakarta periode sebelumnya adalah KPID terbaik yang ada di Indonesia walaupun masih ada beberapa hal yang harus dibenahi bersama. Siapapun yang terpilih menjadi anggota KPID DKI Jakarta periode 2018-2021 akan memikul tanggung jawab yang berat jika ingin dikatakan lebih baik dari periode sebelumnya. Harapan penulis semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi siapapun yang membacanya, sebelum dan sesudah prosesi dan seleksi pemilihan anggota KPID DKI Jakarta.






Daftar Pustaka

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat. 2010. Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Jakarta: Komisi Penyiaran Indonesia Pusat.
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat. 2015. Peraturan Terkait Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia. Jakarta: Komisi Penyiaran Indonesia Pusat.
Sinar Grafika. 2002. UUD 1945 Hasil Amandemen dan Proses Amandemen. Jakarta: Sinar Grafika.