oleh: John Koplo
Pendahuluan
Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI) dibentuk sesuai dengan peraturan Undang-undang
Penyiaran nomor 32 tahun 2002 yang menyatakan bahwa kemerdekaan menyatakan
pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran sebagai perwujudan hak
asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,
dilaksanakan secara bertanggungjawab, selaras dan seimbang antara kebebasan dan
kesetaraan menggunakan hak berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara
Tahun 1945. Proses demokrasi yang dianut bangsa Indonesia menjadikan masyarakat
sebagai pengendali utama dalam kepemilikan dan proses penyiaran.
Sebagaimana
tercantum dalam Pasal 33 Ayat 2 Undang-undang Dasar Negara Tahun 1945 yang
berbunyi bahwa bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Oleh karena itu
penggunaan fasilitas serta regulasi penyiaran haruslah tunduk dan patuh serta
memiliki kepentingan semata-mata hanya untuk rakyat.
Visi
Penyiaran
Adapun
visi utama program penyiaran jelas tertuang dalam peraturan Undang-undang
Penyiaran nomor 32 tahun 2002 Pasal 3 yang menyatakan bahwa tujuan penyiaran
adalah untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri
bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan
kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat mandiri, demokratis,
adil, dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran di Indonesia. Pada
akhirnya visi penyiaran bertujuan untuk mewujudkan sistem penyiaran nasional
yang berkeadilan dan bermartabat untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi
kesejahteraan rakyat.
Misi
Penyiaran
Kemudian
mengenai misi tentang penyiaran di Indonesia, saya berpendapat bahwa sudah
saatnya Komisi Penyiaran Indonesia agar lebih menegaskan penjelasan mengenai
regulasi yakni peraturan Undang-undang Penyiaran nomor 32 tahun 2002. Sebagai
contoh pada Pasal 6 Ayat 1 yang menyatakan bahwa penyiaran diselenggarakan
dalam satu sistem nasional. Terdapat makna ambigu dalam pernyataan tersebut,
seakan-akan pemerintah sebagai pemegang kebijakan mendukung pola penyiaran
nasional yang sekarang ini dilakukan oleh raksasa industri televisi nasional.
Prinsip
keberagaman konten dan keberagaman kepemilikan sebagai basis utama penyiaran di
Indonesia memang menjadi ciri utama mengingat keberagaman bangsa Indonesia yang
terdiri dari berbagai suku, ras, dan agama. Penulis ingin menegaskan mengenai
istilah keberagaman kepemilikan sesuai dengan Undang-undang Penyiaran nomor 32
tahun 2002 Pasal 5 huruf g yang menyatakan bahwa penyiaran bertujuan mencegah
monopoli kepemilikan dan mendukung persaingan yang sehat di bidang penyiaran.
Aturan
isi siaran di antaranya mempertimbangkan hak cipta, hak asasi, perfilman, pers,
perlindungan konsumen, dan perlindungan anak. Saat ini, terjadi beragam masalah
isi siaran, dua yang paling disoroti yakni unsur kekerasan dan politis. Banyak
masyarakat melalui media-media lain menyampaikan bahwa siaran televisi di
Indonesia kurang mendidik dan tidak profesional. Kebebebasan pers yang sejak
lama berlaku dimanfaatkan oleh para pemilik modal dengan tidak semestinya.
Kemudian
terkait dengan isu terhangat penyiaran Indonesia yaitu Single dan Multi MUX.
Penulis berpendapat bahwa pemerintah dan swasta harus kembali melakukan diskusi
terkait hal tersebut. Mengingat sistem Single MUX di satu sisi memiliki
kerugian yang cukup besar terkait infrastruktur yang telah dibangun di seluruh
Indonesia. Adapun kekhawatiran tentang sistem Multi MUX yang ditengarai
memberikan jalan monopoli bagi penyiaran di Indonesia, dengan demikian
merupakan dugaan sementara, perlu adanya tindak lanjut berupa diskusi yang
melibatkan berbagai pihak yang berkompeten.
Sistem
Single MUX berpotensi besar mematikan pihak swasta. Hal yang demikian menyalahi
prinsip keadilan dalam penyiaran nasional. Adanya transisi seiring perkembangan
teknologi harus sejalan dengan kebijakan pemerintah yang berimplikasi sosial.
Sistem Single MUX juga dapat berpotensi seolah menunjukkan dominasi monopoli
pemerintah. Di sisi lain sistem Multi MUX menjadi semacam hegemoni ruang publik
yang terpusat pada pemilik modal semata.
Usulan
dengan sistem Hybrid MUX perlu menjadi pertimbangan pemerintah dan swasta.
Adanya hak untuk berkembang bagi pelaku usaha serta kebijakan pemerintah yang
mendukung hal tersebut layak menjadi pertimbangan. Sehingga pada akhirnya
tujuan semua pihak atas asas keadilan dapat tercapat demi kemajuan bersama
penyiaran Indonesia. Pemerintah DKI Jakarta diharapkan mampu menjembatani
aspirasi antara pihak-pihak yang berkepentingan demi terciptanya keselarasan
dalam proses penyiaran di DKI Jakarta khususnya.
Menurut
pasal 13 Undang-undang Penyiaran nomor 32 tahun 2002, penyelenggara penyiaran
terbagi atas Lembaga Penyiaran Publik, Swasta, Komunitas, dan Berlangganan.
Jika pasal ini diimplementasikan dengan benar, maka pasal ini menjamin adanya
keberagaman kepemilikan dan keberagaman isi siaran. Tantangan terbesar di dunia
penyiaran Indonesia saat ini termasuk dunia penyiaran di DKI Jakarta adalah
dalam mencegah monopoli kepemilikan dan monopoli isi siaran. Hal ini dapat
berdampak terhadap buruknya isi siaran dan terabaikannya hak publik atas
informasi.
Monopoli
kepemilikan dan isi siaran yang berdampak pada buruknya isi siaran sangat
bertentangan dengan tujuan penyelenggaraan penyiaran yaitu untuk memperkuat
integritas nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan
bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dalam
rangka membangun masyarakat mandiri, demokratis, maju dan sejahtera, serta
menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.
Adapun
di sisi lain, monopoli kepemilikan dan isi siaran dapat mengabaikan hak-hak publik
atas informasi, padahal amandemen ke-2 UUD 1945 pasal 28f menyatakan bahwa
“setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan
segala jenis saluran yang tersedia”. Komisi Penyiaran Indonesia melalui
kewenangannya telah menetapkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program
(P3SPS). Dengan keputusan Komisi Penyiaran Indonesia nomor 009/SK/KPI/8/2004
direvisi menjadi Peraturan KPI No.02 tahun 2007 tentang Pedoman Perilaku
Penyiaran dan Peraturan KPI no.03 tahun 2007 tentang Standar Program Siaran dan
terakhir direvisi menjadi Peraturan KPI no.02/P/KPI/12/2009 tentang Pedoman
Perilaku Penyiaran dan Peraturan KPI no.03/P/KPI/12/2009 tentang Standar
Program Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran telah memandu lembaga penyiaran
untuk berjalan pada tujuannya. Namun sampai saat ini P3SPS masih belum efektif
untuk menegur dan memberikan sanksi bagi lembaga penyiaran yang melanggar
perilaku dan Standar Program Siaran.
Kemudian
penulis ingin memberikan masukan kepada perhatian dan pengawasan siaran
anak-anak yang semakin minim. Siaran yang berorientasi kepada anak-anak sebagai
generasi penerus bangsa hendaknya kembali dipopulerkan dengan membawa misi
persatuan dan kesatuan dalam kebhinnekaan. Sudah saatnya tayangan bertema
edukasi terutama kepada anak-anak mampu ditampilkan oleh televisi swasta.
Sehingga tidak hanya mengejar rating
dan share semata, melainkan mampu
menjadi media yang mencerdaskan bangsa sejak usia dini. Diharapkan adanya
perhatian serius dari pihak yang berkepentingan di DKI Jakarta untuk membangun
kesuksesan program ini.
Penutup
Penulisan
makalah ini dilakukan setelah penulis membaca dan menghayati visi dan misi KPID
DKI Jakarta periode sebelumnya. Hal positif yang harus penulis garisbawahi
dalam penutup ini, bahwa dalam pandangan penulis KPID DKI Jakarta periode
sebelumnya adalah KPID terbaik yang ada di Indonesia walaupun masih ada
beberapa hal yang harus dibenahi bersama. Siapapun yang terpilih menjadi
anggota KPID DKI Jakarta periode 2018-2021 akan memikul tanggung jawab yang
berat jika ingin dikatakan lebih baik dari periode sebelumnya. Harapan penulis
semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi siapapun yang membacanya, sebelum dan
sesudah prosesi dan seleksi pemilihan anggota KPID DKI Jakarta.
Daftar
Pustaka
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat. 2010. Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar
Program Siaran (P3SPS). Jakarta: Komisi Penyiaran Indonesia Pusat.
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat. 2015. Peraturan Terkait Kelembagaan Komisi
Penyiaran Indonesia. Jakarta: Komisi Penyiaran Indonesia Pusat.
Sinar Grafika. 2002. UUD 1945 Hasil Amandemen dan Proses Amandemen. Jakarta: Sinar
Grafika.